You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua bapemperda abdul aziz fakhri
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Optimistis Tuntaskan 24 Perda Amanat UU DKJ hingga 2028

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta optimistis dapat menuntaskan 24 peraturan daerah (perda) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Masih punya waktu cukup lengang,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya telah membahas sejumlah perda terkait implementasi UU DKJ. Hingga kini, sekitar tujuh hingga delapan perda telah dibahas.

"Kami sudah membahas kurang lebih tujuh sampai delapan perda yang sudah kami tuntaskan terkait dengan DKJ," ujar Aziz, Rabu (16/9).

Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

Ia menyebut, pembahasan sejumlah regulasi masih berjalan. Salah satunya Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak dan Raperda Rumah Susun. Bapemperda, sambung Aziz, menargetkan seluruh amanat regulasi tersebut dapat diselesaikan secara bertahap hingga 2028.

Menurut Aziz, batas waktu penyelesaian perda amanat UU DKJ juga berkaitan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Berdasarkan hasil konsultasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses penyusunan perda masih memiliki waktu hingga Keppres diterbitkan.

"Selama Keppres-nya itu belum terbit, ya silakan saja. Jadi punya waktu yang cukup lengang," katanya.

Aziz menambahkan, usulan rancangan perda yang menjadi amanat UU DKJ berasal dari Pemprov DKI Jakarta melalui perangkat daerah terkait. Sebab itu, percepatan penyelesaian regulasi juga membutuhkan kesiapan usulan dari eksekutif.

Meski demikian, Bapemperda optimistis seluruh 24 perda yang menjadi amanat UU DKJ dapat diselesaikan. Dikatakan Aziz, pembahasan perda kini dilakukan dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas.

"Insyaallah optimislah. Karena kami sudah banyak melakukan terobosan-terobosan dan sekarang pembahasan perda ini waktunya efisien, efektif. Mudah-mudahan bisa menyelesaikan 24 perda amanah untuk DKJ itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1330 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1069 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye977 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye899 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye792 personBudhi Firmansyah Surapati