You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kadis ppkukm ratu ante allo kacang tanah selundupan gery ist
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Dukung Pengungkapan Dugaan Penyelundupan Kacang Tanah di Jakut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah di kawasan Pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara.

"mengganggu persaingan usaha yang sehat,"

Kasus tersebut kini ditangani Direktoral Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah berhasil menemukan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton di sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan kepolisian, komoditas tersebut diduga berasal dari India. Puluhan ton kacang tanah tersebut masuk melalui Dumai, Riau, kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta.

Perluasan Pasar UMKM Tingkat Global Mengemuka di Hari Pertama JITEX 2026

Dari temuan awal, komoditas tersebut belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran komoditas di Jakarta penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha bersaing secara adil.

Ia menyampaikan, penindakan terhadap dugaan pemasukan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan ini penting untuk menjaga stabilitas pasar di Jakarta. Menurutnya, semua pelaku usaha harus mengikuti aturan yang sama dalam berusaha.

"Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kalau ada komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, tentu perlu ditindaklanjuti karena dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat," ujarnya, Kamis (17/9).

Ratu menjelaskan, persoalan ini penting dilihat dari sisi tata niaga. Kacang tanah merupakan salah satu komoditas yang proses pemasukannya dari luar negeri diatur oleh pemerintah.

"Yang kami jaga adalah level playing field. Jangan sampai pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban justru harus bersaing dengan komoditas yang proses masuknya diduga tidak memenuhi persyaratan," katanya.

Ia menegaskan, pemasukan kacang tanah dari luar negeri juga harus memenuhi prosedur karantina sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ratu menilai, pemeriksaan ini diperlukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan serta memastikan komoditas yang masuk aman dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Karena ini komoditas pangan, yang kita jaga bukan hanya kegiatan perdagangannya. Ada konsumen yang akan mengonsumsi produk tersebut. Jadi aspek keamanan pangan dan persyaratan karantina juga harus dipenuhi,” ucapnya.

Ia memastikan Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pengawasan perdagangan di Jakarta. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pemasukan dan peredaran komoditas berjalan sesuai ketentuan.

"Kami mendukung penuh berbagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar di Jakarta. Tentu agar praktek perdagangan berjalan sesuai aturan. Juga agar para pelaku usaha bisa bersaing secara sehat dan masyarakat Jakarta mendapatkan perlindungan sebagai konsumen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1333 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1072 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye978 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye900 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye795 personBudhi Firmansyah Surapati