Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal
Petugas dari Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, Imigrasi, Satpol PP, Polri dan TNI, Selasa (6/10), melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Klinik Kecantikan St Paul di Jalan Pasuruan, Menteng dan Klinik Kecantikan Venus di Jalan Cideng Timur, Petojo Selatan, Gambir.
Diduga kedua klinik belum mengantongi izin
Sidak ini sebagai bagian dari bentuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan yang dijalankan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat. Kegiatan ini juga diikuti anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard.
Diduga dua klinik kecantikan ini beroperasi tanpa mengantongi izin rekomendasi teknis Sudin Kesehatan Jakpus, serta mempekerjakan warna negara asing sebagai tenaga medis spesialis kulit.
Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pram Dorong Percepatan Layanan PerizinanSaat tim pengawas mendatangi Klinik Kecantikan St Paul di Jalan Pasuruan, Menteng, tidak ada penghuni dan aktivitas pelayanan. Di depan pintu masuk terpampang spanduk ditutup.
"Kedatangan tim pengawas untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Diduga kedua klinik belum mengantongi izin dan tenaga dokter berstatus WNA. Jika terbukti akan ditutup permanen," tegas Raden Gusti.
Ia meminta Sudin Kesehatan Jakarta Pusat mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum, terhadap dua klinik kecantikan yang diduga tidak mengantongi izin operasional ini.
"Legalitas menjadi syarat mutlak bagi seluruh klinik yang memberikan layanan medis di Jakarta," tukasnya.
Sementara Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat, Ilmi Tri Indiarto memaparkan, kedua klinik kecantikan sudah mengajukan permohonan rekomendasi teknis melalui OSS PTSP sejak Agustus.
Namun, izin belum diterbitkan disebabkan pemilik usaha belum memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan.
"Kami bersama instansi terkait tidak mendapati ada penghuni dan aktivitas pelayanan di dua klinik kecantikan ini," ucap Ilmi.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan masyarakat, terkait layanan kesehatan yang dinilai tidak sesuai di dua klinik kecantikan tersebut.
Menurutnya, dibutuhkan pemeriksaan yang melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli, antara lain Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia untuk membantu pemeriksaan dari sisi teknis medis.
"Pakar-pakar di bidang kesehatan kulit akan bisa membantu kami dalam segi teknis medis," tandasnya.