Pedagang Pasar Taman Puring Disiapkan Tiga Tempat Relokasi
Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan menyiapkan tiga lokasi alternatif untuk merelokasi 550 pedagang penyintas kebakaran Pasar Taman Puring, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.
"Bantuan bagi pedagang penyintas kebakaran"
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Selatan, Djaharuddin mengatakan, ketiga lokasi tersebut yakni Lokasi Binaan (Lokbin) Bintaro, PD Pasar Mampang, dan PD Pasar Kebayoran Lama.
Sudin PPKUKM Jaksel Data Pedagang Pasar Taman Puring"Kami akan memaksimalkan bantuan bagi pedagang penyintas kebakaran dengan mencarikan alternatif lokasi dagang yang representatif," ujarnya, Senin (2/11).
Djaharuddin menjelaskan, pihaknya berupaya memfasilitasi para pedagang agar dapat kembali menjalankan usaha di lokasi yang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kawasan Pasar Taman Puring yang menjadi fokus penataan akan dikembalikan fungsinya sebagai taman.
Berdasarkan data Retribusi Online System (ROS) yang menjadi acuan dalam rapat terakhir di tingkat kota, terdapat 550 pedagang yang saat ini sedang dicocokkan dan dikelompokkan berdasarkan domisili.
"Dari jumlah itu, sebanyak 375 pedagang tercatat memiliki KTP DKI Jakarta, sedangkan 175 pedagang lainnya berasal dari luar wilayah Ibukota," bebernya.
Menurutnya, Sudin PPKUKM Jakarta Selatan akan memprioritaskan fasilitasi bagi pedagang ber-KTP DKI Jakarta melalui Lokbin. Adapun pedagang dari luar Jakarta akan dikoordinasikan dengan Perumda Pasar Jaya yang memiliki mekanisme penyediaan tempat usaha melalui sistem sewa.
Djaharuddin menambahkan, Lokbin Bintaro memiliki kapasitas 273 los. Kemudian, Pasar Mampang menyediakan 93 kios dan 37 konter, serta Pasar Kebayoran Lama memiliki 88 kios, 51 konter, serta 142 los.
"Pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan ketersediaan tempat usaha yang dapat menampung pedagang terdampak. Kami juga berupaya mengakomodir aspirasi pedagang yang menginginkan relokasi secara berkelompok agar hubungan antarpedagang dan komunitas usaha mereka tetap terjaga," terangnya.
Untuk mendukung proses pendataan, lanjut Djaharuddin, Sudin PPKUKM Jakarta Selatan membuka posko pendaftaran di Kantor Kelurahan Kramat Pela selama 10 hari, terhitung sejak 29 Oktober 2026.
"Melalui posko ini pedagang dapat mendaftarkan diri sekaligus menyampaikan pilihan lokasi relokasi yang diminati," ucapnya.
Ia menuturkan, bagi pedagang yang ingin memperoleh fasilitas melalui Sudin PPKUKM diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain KTP DKI Jakarta, kartu keluarga, dan rekening Bank DKI. Pedagang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya.
"Selain pendaftaran secara langsung, kami berencana menyediakan layanan pendaftaran daring untuk mempermudah pedagang mengakses informasi dan menentukan lokasi alternatif. Petugas Sudin PPKUKM dan Perumda Pasar Jaya juga akan dilibatkan dalam proses pendataan serta pemberian informasi kepada pedagang," ungkapnya.
Djaharuddin memaparkan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan taman berada di bawah kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI Jakarta. Terkait waktu penataan, saat ini proses revitalisasi taman yang berada di sebelah kawasan tersebut sedang berlangsung.
Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting agar proses relokasi tidak hanya berfokus pada penyediaan tempat usaha, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pedagang, kesiapan lokasi, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi mereka.
"Sinergisitas antara Sudin PPKUKM, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Perumda Pasar Jaya, dan instansi terkait diperlukan agar proses relokasi berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pedagang ini," tandasnya.