You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembayaran PKB di Jakarta bilal
photo Bilal Nugraha Ginanjar - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

"mendukung pembangunan kota,"

Pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada saat keputusan mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan lebih ringan, memahami bahwa setiap masyarakat memiliki kondisi dan tantangan kehidupan yang berbeda.

Ia menyampaikan, kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam.

“Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujarnya, Rabu (4/11).

Lusiana menjelaskan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membangun hubungan pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan humanis.

Ia mengatakan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sesuai dengan ketentuan keputusan tersebut.

Adapun pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

“Lebih dari sekadar keringanan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta,” jelasnya.

Lusiana menyampaikan, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan kesempatan ini hingga 31 Desember 2026.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7218 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4914 personAnita Karyati
  3. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye4294 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3607 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2706 personDessy Suciati