Pedagang Patuhi Ingub Pemotongan Hewan Kurban
access_time Jumat, 11 September 2015 09:23 WIB
remove_red_eye 2719
person Reporter : Nurito
person Editor : Rio Sandiputra
Larangan menjual hewan kurban di tempat-tempat fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) mulai dipetahui para pedagang. Hal ini bisa dilihat dari minimnya para pedagang hewan kurban berjualan di trotoar, bahu jalan maupun taman di Jakarta Pusat.
Tahun lalu Kecamatan Kemayoran dan Tanah Abang menjadi daerah terbanyak penjual hewan kurban di fasilitas umum
Kepala Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, Mulyadi menuturkan, Ingub No 168 tahun 2015 tentang Pemotongan Hewan Kurban mulai dipatuhi pedagang. Setidaknya, kata dia, belum ditemukan pedagang hewan kurban yang berjualan di tempat-tempat fasos dan fasum.
"Tahun lalu Kecamatan Kemayoran dan Tanah Abang menjadi daerah terbanyak penjual hewan kurban di fasilitas umum. Namun saat ini belum ditemukan," ujar Mulyadi, Jumat (11/9).
Jika Hewan Kurban Mati, Penjual Wajib LaporBerdasrakan data yang dimilikinya, tahun lalu tercatat ada 302 titik lokasi penjualan hewan kurban di Jakarta Pusat. Jumlah itu terdiri dari 83 titik penjual hewan kurban sapi dan 219 titik lokasi penjualan hewan kurban kambing.