You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jika Hewan Kurban Mati, Penjual Wajib Lapor
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jika Hewan Kurban Mati, Penjual Wajib Lapor

Hewan kurban yang mati dalam penampungan harus segera dilaporkan. Ini untuk mencegah timbulnya penyakit, yang bisa membahayakan bagi penjual maupun masyarakat sekitar penampungan.

Biasanya pedagang langsung menyembunyikan jika hewan yang dijualnya mati. Harusnya segera menginformasikan ke petugas agar kita bisa mengambil tindakan

“Biasanya pedagang langsung menyembunyikan jika hewan yang dijualnya mati. Harusnya segera menginformasikan ke petugas agar kita bisa mengambil tindakan,” ujar Mulyadi, Kepala Suku Dinas Kelautan Peternakan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, Jumat (11/9).

 

Penampungan Sementara Hewan Kurban Gunakan Lahan Refungsi

Menurut Mulyadi, memang hingga saat ini masih belum ada laporan terkait kematian hewan kurban. Karena penjual hewan kurban di Jakarta Pusat pun masih sedikit. "Saat ini memang masih nol. Belum ada temuan karena pedagangnya juga masih sangat minim," ucapnya.

Mulyadi mengatakan, bahwa pentingnya pelaporan ini untuk tindakan pencegahan timbulnya penyakit. "Penjual tidak perlu takut dikenai sanksi jika ada hewan kurban yang mati. Justru kita mengapresiasi jika ada informasi itu, sehingga bisa dicegah persebaran penyakit," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3454 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2348 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1187 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye938 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye924 personFakhrizal Fakhri