You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jika Hewan Kurban Mati, Penjual Wajib Lapor
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jika Hewan Kurban Mati, Penjual Wajib Lapor

Hewan kurban yang mati dalam penampungan harus segera dilaporkan. Ini untuk mencegah timbulnya penyakit, yang bisa membahayakan bagi penjual maupun masyarakat sekitar penampungan.

Biasanya pedagang langsung menyembunyikan jika hewan yang dijualnya mati. Harusnya segera menginformasikan ke petugas agar kita bisa mengambil tindakan

“Biasanya pedagang langsung menyembunyikan jika hewan yang dijualnya mati. Harusnya segera menginformasikan ke petugas agar kita bisa mengambil tindakan,” ujar Mulyadi, Kepala Suku Dinas Kelautan Peternakan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, Jumat (11/9).

 

Penampungan Sementara Hewan Kurban Gunakan Lahan Refungsi

Menurut Mulyadi, memang hingga saat ini masih belum ada laporan terkait kematian hewan kurban. Karena penjual hewan kurban di Jakarta Pusat pun masih sedikit. "Saat ini memang masih nol. Belum ada temuan karena pedagangnya juga masih sangat minim," ucapnya.

Mulyadi mengatakan, bahwa pentingnya pelaporan ini untuk tindakan pencegahan timbulnya penyakit. "Penjual tidak perlu takut dikenai sanksi jika ada hewan kurban yang mati. Justru kita mengapresiasi jika ada informasi itu, sehingga bisa dicegah persebaran penyakit," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3455 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye965 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye927 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye853 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye728 personBudhi Firmansyah Surapati