You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
gereja katedral
photo Doc - Beritajakarta.id

Misa Paskah Gereja Katedral Dijaga Ratusan Polisi dan Satpol PP

Ratusan personel aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga-jaga di sekitar Gereja Katedral, Jakarta Pusat. Penjagaan ini untuk memberikan rasa aman bagi umat Kristiani yang tengah menjalankan Misa Paskah Minggu di Gereja Katedral, Minggu (20/4).

Diluar personel gabungan, ada 85 orang pengamanan yang disiapkan oleh panitia Katedral

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pengaman tersebut melibatkan 112 personel Polri, 10 personel Koramil Sawah Besar dan lima personel Satpol PP.

Menurut Rikwanto, 112 personel Polri yang diturunkan, lima diantaranya adalah tim uji bom dari satuan Gegana Polda Metro Jaya dan 12 anggota polantas.

Perayaan Paskah di Ibu Kota Kondusif

Sementara itu, Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, ratusan personel tersebut disebar ke sejumlah titik, baik di dalam maupun di luar gereja, termasuk area parkir.

"Diluar personel gabungan, ada 85 orang pengamanan yang disiapkan oleh panitia Katedral," kata Shinto kepada beritajakarta.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan Misa Paskah Minggu di Gereja Katedral, mulai sejak pukul 06.00 Wib, pukul 07.30, pukul 09.00, 11.00 dan pukul 18.00.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati