3 Homestay di Pulau Tidung Disegel
Penindakan tegas terus dilakukan Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu terhadap bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penertiban kali ini menyasar Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. Sebanyak tiga bangunan homestay di kawasan wisata ini disegel karena terbukti tidak dilengkapi IMB.
Pemilik bangunan tidak membu at izin dalam membangun
Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Riza Ananta Nasution, mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya surat memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali, namun tidak digubris para pemilik bangunan.
Bangunan di Kepulauan Seribu Banyak Tak Miliki IMB"
Pemilik bangunan tidak membuat izin dalam membangun . Jadi ya kita hentikan pengerjaannya. Kalau tetap membandel kita bongkar," tegas Riza, Sabtu (12/9).Riza mengharapkan, masyarakat patuh terhadap ketentuan membangun dan bersedia mengurus IMB sebelum membangun. Terutama bangunan-bangunan yang diperuntukan untuk homestay.
"Homestay yang kita tertibkan hari ini, masing-masing milik Abu Bakar, Heri dan Aseng. Mereka harus melengkapi persyaratan, apabila tidak, maka akan kita bongkar," tandas Riza.