You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Pulau Dikenakan Pajak yang Tinggi
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pulau Pribadi akan Dikenakan Pajak Tinggi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan pajak yang tinggi bagi pemilik pulau pribadi di Kepulauan Seribu. Nantinya, pajak yang dikenakan sama seperti pajak tertinggi di daratan. Sebab, selama ini pajak yang dikenakan sangat rendah.

Kalau yang mau buat pulau pribadi itu PBB dan NJOP (nilai jual objek pajak) dikenakan paling mahal sama seperti di daratan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan kepemilikan pulau pribadi. Namun, mereka akan dikenakan pajak yang tinggi. "Kalau yang mau buat pulau pribadi itu PBB dan NJOP (nilai jual objek pajak) dikenakan paling mahal sama seperti di daratan," kata Basuki, di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (14/9).

Basuki menilai, selama ini pajak yang dikenakan sama seperti PBB kebun. Padahal nilai bangunan yang diperjualbelikan di Kepulauan Seribu nilainya sudah melambung. "Masa punya pulau bayar PBB-nya kebun. Kalau PBB dan NJOP-nya mahal, nilai tanah dijualnya juga mahal jadinya," ujarnya.

Villa di Pulau Tengah akan Kena Pajak Progresif Tertinggi

Pajak yang akan diterapkan sama seperti di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu juga akan berpengaruh terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Vila yang dijual saja harganya bisa sampai Rp 10 miliar, tapi PBB-nya masih gunakan kebun," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2490 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1311 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye899 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye873 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye775 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik