You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 236 PKL di Karang Anyar Segera Ditertibkan.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

236 PKL di Jl Pasar Karang Anyar Segera Ditertibkan

Sebanyak 236 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat segera ditertibkan. Pasalnya, PKL tersebut berdagang di atas saluran air dan menyebabkan saluran tidak berfungsi maksimal.

Sebenarnya yang paling utama bagi kita agar saluran airnya bisa beres, diperkirakan sudah puluhan tahun saluran tersebut ditutup dan tidak pernah dikuras

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya sudah melakukan pendataan dan menyiapkan tempat relokasi bagi pedagang. Surat perintah bongkar terakhir juga sudah diberikan hari ini.

“Sebenarnya yang paling utama bagi kita agar saluran airnya bisa beres, diperkirakan sudah puluhan tahun saluran tersebut ditutup dan tidak pernah dikuras,” ujarnya, Senin (14/9).

10 CCTV Terpasang di Johar Baru

Sebanyak 123 PKL rencananya akan ditempatkan di Pasar Karang Anyar, sedangkan sisanya sebanyak 113 PKL yang belum mendaftar akan ditempatkan di tiga pasar yakni, Pasar Rajawali, Pasar Palapa, dan Pasar Timbul.

“Kita sudah kirimkan formulir pilihan lokasi untuk 113 PKL yang belum mendaftar, lokasi tersebut sudah tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye929 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati