You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Jakbar Terbitkan 20.314 Permohonan
photo Doc - Beritajakarta.id

PTSP Jakbar Terbitkan 20.314 Permohonan

Hingga akhir Agustus, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat telah menerbitkan sebanyak 20.314 permohonan perizinan dan non perizinan dari 15 jenis kategori.

Perizinan yang banyak dikeluarkan di bidang perhubungan sebanyak 12.069 berkas

Rekapitulasi perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan terdiri dari, bidang perdagangan sebanyak 6.379 berkas, pembangunan 252 berkas, bidang pertanahan 588 berkas, ketenagakerjaan dan transmigrasi 320 berkas, kesehatan 71 berkas.

Sementara di bidang peternakan sebanyak enam berkas, kelautan dan perikanan sebanyak dua berkas, perindustrian dua berkas, lingkungan hidup 152 berkas, kebudayaan dan pariwisata 122 berkas, pendidikan 67 berkas, perhubungan 12.069 berkas, kesbangpol 79 berkas, penataan ruang 205 berkas dan pekerjaan umum satu berkas.

BPTSP DKI Jakarta Monitoring Pelayanan di Pulau Seribu

"Perizinan yang banyak dikeluarkan di bidang perhubungan sebanyak 12.069 berkas," kata Desti Ernaningsih, Kepala PTSP Jakarta Barat, Senin (14/9).

Menurut Desti, permohonan perizinan terbanyak kedua yakni bidang perdagangan sebanyak 6.379 berkas.

Desti mengatakan, pihaknya menangani layanan perizinan one day service (ODS) yang telah diluncurkan sejak 18 Agustus silam, diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), rekomendasi penelitian dan perhubungan.

“Tapi, kebanyakan warga yang mengurus itu SIUP dan TDP saja. Total sebanyak 60 izin permohonan yang telah diselesaikan dalam layanan one day service di kantor PTSP Jakarta Barat,” ujar Desti.

Desti mengakui masih banyak warga yang belum mengetahui adanya layanan ODS di PTSP Jakarta. Namun, pihaknya terus mensosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat luas.

“Untuk permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang masuk dalam pelayanan ODS ditangani oleh PTSP tingkat kecamatan,” ungkap Desti.

Desti menambahkan, pelayanan di PTSP tidak dipungut biaya kecuali jenis pelayanan yang memiliki nilai retribusi resmi seperti IMB, Undang-undang Gangguan (UG) dan lain sebagainya.

“Di setiap kantor PTSP yang ada, sudah tertulis jika perizinan dan permohonan gratis kecuali yang ada retribusinya,” tambah Desti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye841 personBudhi Firmansyah Surapati