You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Hewan Kurban Diminta Taat Aturan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pedagang Hewan Kurban Diminta Taat Aturan

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi meminta pedagang hewan kurban tidak berjualan di sepanjang pinggir jalan atau trotoar serta taman yang dapat menggangu kepentingan umum.

Mohon pedagang tidak berjualan di trotoar dan taman karena mengganggu ketertiban umum

“Mohon pedagang tidak berjualan di trotoar dan taman karena mengganggu ketertiban umum,” kata Anas, Selasa (15/9).

Dikatakan Anas, pedagang hewan kurban dapat berjualan di sejumlah tempat yang diperbolehkan di antaranya di lapangan.  “Jadi, sekali lagi kami imbau pedagang hewan kurban dapat menaati aturan tidak berjualan di taman dan trotoar. Carilah lokasi berjualan yang baik sehingga tidak merugikan orang banyak,” ujarnya.

Pedagang Hewan Kurban Diimbau Tak Gunakan Jalur Hijau

Berdasarkan Intruksi Gubernur DKI Jakarta No 168 tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, sejumlah kawasan dilarang sebagai tempat penjualan hewan kurban seperti di trotoar, sekolah dan sejumlah fasilitas umum.

"Ingub dikeluarkan karena menyangkut kebersihan, kesehatan dan kenyamanan di lingkungan. Pemotongan hewan pun kalau bisa diserahkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)," jelasnya.

Pihaknya, tambah Anas, akan bersikap tegas kepada pedagang hewan kurban yang masih melanggar aturan. "Bagi yang tetap berkeras, maka kita akan‎ tertibkan. Hewan kurban yang dijual akan disita. Saya sudah memerintahkan lurah dan camat untuk mengawasi para pedagang di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1675 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1671 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1660 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1475 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik