You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyalur PRT di Jakbar Diminta Profesional
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penyalur PRT di Jakbar Diminta Profesional

Yayasan atau jasa penyalur pembantu rumah tangga (PRT) diminta profesional dalam menyiapkan asisten rumah tangga. Penyalur PRT juga tidak diperkenankan merekrut pekerja di bawah umur serta dilarang menyalurkan tenaga kerja yang tidak terampil.

Karena urusan perut, berbagai cara dilakukan. Bisa mungkin itu terjadi, lulusan S1 dan D3 melamar jadi asisten rumah tangga

"Konon keberadaan asisten pembantu rumah tangga atau yang disebut pembantu rumah tangga masih banyak masalah. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, kasusnya semakin meningkat. Karena selama ini mereka hanya dijadikan pelengkap, bukan sebagai tenaga profesional dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga," ujar Asril Marzuki, Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, saat membuka pembinaan yayasan penyalur PRT, Selasa (15/9).

Asril meminta pihak jasa penyalur PRT melakukan evaluasi guna mempersiapkan tenaga asisten pembantu yang terampil. Sebab diperkirakan angka tenaga kerja saat ini terus bertambah. Namun, di sisi lain kondisi perekonomian masih tidak stabil, sehingga membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial.

116 Penghuni Apartemen Oasis Terjaring Operasi Binduk

"Banyak perusahaan yang merumahkan sebagian karyawannya. Bahkan sekarang ribuan orang melamar jadi ojek online. Tentu semua itu berdampak bagi kehidupan," papar Asril.

Asril memprediksi, bisa saja nantinya para pekerja menyasar menjadi tenaga kerja rumah tangga.

"Karena urusan perut, berbagai cara dilakukan. Bisa mungkin itu terjadi, lulusan S1 dan D3 melamar jadi asisten rumah tangga,” ungkap Asril.

Sementara, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Endang Suherman mengakui, masih banyak jasa penyalur tenaga kerja yang menerima tenaga kerja di bawah usia 18 tahun.

“Selain usia, para penyalur PRT juga dihadapkan pada masalah legalitas. Diantara mereka ada yang melakukan praktik tanpa memiliki izin. Kalau ada yang melanggar maka akan dicabut izin operasional usahanya," tegas Endang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1688 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1633 personDessy Suciati
  3. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1307 personFolmer
  4. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1126 personAnita Karyati
  5. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1109 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

728
Hari
17
Jam
04
Menit
46
Detik