You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Guru Honorer DKI Digaji Sesuai UMP
photo Doc - Beritajakarta.id

Guru Honorer DKI Digaji Sesuai UMP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan, guru honorer di ibu kota akan digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun sebelumnya mereka akan dimasukan dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab sebagian besar guru honorer sudah berusia mendekati pensiun dan tidak mungkin diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

DKI sih sudah selesai masalahnya. Maka di dalam UU ASN sudah mengakomodir dengan PPPK itu loh

Basuki mengatakan, di Jakarta permasalahan guru honorer sudah tidak ada lagi. Karena mereka telah diakomodir dalam PPPK. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"DKI sih sudah selesai masalahnya. Maka di dalam UU ASN sudah mengakomodir dengan PPPK itu loh," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/9).

Guru Honorer Demo, KBM SDN Cibesel 20 Terganggu

Setelah diakomodir dalam PPPK, maka gaji guru honorer setara dengan UMP DKI. Terlebih gaji tersebut juga diberikan kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Tukang sapu saja diberi gaji UMP, masa guru honorer dan guru bantu tidak (diberi gaji UMP). Pasti dapat (gaji) UMP. Kalau dia tes seleksi (PNS) enggak lolos, nanti dia saya pindahkan ke PPPK itu tadi," kata Basuki.

Basuki menambahkan, jika diangkat menjadi PNS dipertimbangkan juga masalah usia. Sementara sebagian besar guru honorer usianya sudah mendekati pensiun.

"Artinya di dalam pemerintahan masih ada pikirkan pensiunnya. Kalau kamu masuk sudah terlalu tua, kamu nggak bisa ngumpulin uang pensiun makanya kita kategorikan. Nah pendekatannya kita pakai pendekatan PPPK tadi," ucap Basuki.

Dalam PPPK, guru honorer juga akan mendapatkan jaminan hari tua. Sehingga mereka tidak perlu khawatir. Yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah, guru honorer tidak mendapatkan jaminan hari tua.

"Jadi dalam UU ASN itu ada dua, aparatur sipil negeri itu dibagi dua dari PNS dan PPPK. Dengan pola seperti ini yang penting, kenapa orang pengen jadi PNS orang pengen ada jaminan asuransi, jaminan hari tua, pensiun, nah di PPPK itu dipenuhi juga," papar Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9656 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye4844 personTiyo Surya Sakti
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3706 personAnita Karyati
  4. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1948 personFakhrizal Fakhri
  5. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1879 personBudhi Firmansyah Surapati