Tarif Parkir di Melawai Sesuai Tiket Resmi
Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran telah memberlakukan tarif parkir sesuai Pergub 179 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk tarif parkir mobil dikenakan tarif Rp 5.000 dengan karcis berwarna hijau dan tarif parkir motor Rp 2.000 dengan karcis berwarna unggu.
Kalau yang parkir minta, saya juga ada karcisnya dari UP Parkir DKI
Pantauan Beritajakarta.com di kawasan Jalan Wijaya IX, Kelurahan Melawai, petugas parkir memberikan karcis jika pengguna jasa parkir memintanya.
Sandiman (62), petugas parkir mobil mengaku, memberikan tiket parkir mobil jika diminta. Namun, jika tidak meminta dia memberlakukan tarif sesuai tiket sebesar Rp 5.000.
Jukir di Melawai Dibayar di Bawah UMP"Kalau yang parkir minta, saya juga ada karcisnya dari UP Parkir DKI," kata Sandiman, Selasa (15/9).
Dia menjelaskan, untuk setoran ada petugas dari Dishubtrans DKI yang memungut, pada siang petugas akan mengambil setoran pada pukul 12.00 sampai pukul 15.00. Lantaran ia bertugas sore, setoran diambil pada pukul 18.00 oleh petugas, dengan setoran mobil hanya Rp 15.000.
"Saya kan petugas parkir mobil jadi setoran hanya segitu, kebetulan saya tugas sore jadi petugas ngambil setorannya malam," ucapnya.
Kirno (35) petugas parkir motor menambahkan, memberlakukan tarif parkir motor sesuai dengan yang tertera pada tiket sebesar Rp 2.000. Dia mengaku, selama ini jarang pengguna motor yang minta karcis saat dia memungut pembayaran.
"Kalau parkir sebentar tidak diberikan karcis, bayarnya pas pulangnya, yang peting saya jagain terus," katanya.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran, Sunardi Sinaga, saat dihubungi tidak diangkat telepon selularnya. Dia hanya menjawab melalui SMS. "Saya lagi di Beijing sampai tanggal 19 September acara lokakarya transportasi," ujar Sunardi.