DKI Siap Awasi Pemotongan Hewan Kurban di Sekolah
Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni menegaskan, pemotongan hewan kurban di gedung sekolah diperbolehkan selama di bawah pengawasan dan sepanjang hari besar keagamaan.
Jadi boleh, tapi harus di bawah pengawasan dan di hari-hari besar keagamaan. Kalau bukan hari besar keagamaan tidak boleh, harus ke RPH
"Boleh, gak ada larangan di sekolah. Pelarangan potong kurban di sekolah itu diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) tahun lalu. Kalau Ingub yang sekarang gak ada," tegasnya, Rabu (16/9).
Darjamuni menjelaskan, di dalam Instruksi Gubernur nomor 168 tahun 2015 Tentang Pengendalian Penampungan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 1435 Hijriah, tidak diatur pelarangan pemotongan hewan kurban di sekolah.
Pedagang Hewan Kurban Diminta Taat Aturan"Jadi boleh, tapi harus di bawah pengawasan dan di hari-hari besar keagamaan. Kalau bukan hari besar keagamaan tidak boleh, harus ke Rumah Potong Hewan (RPH)," katanya.
Tahun ini, sambung Darjamuni, pihaknya menerjunkan 650 personel gabungan dari Institut Pertanian Bogor dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk mensuvervisi pemotongan hewan kurban baik di sekolah, RPH maupun lingkungan masyarakat.
"650 personel yang akan melakukan supervisi pemotongan hewan kurban ini terdiri dari 300 personel dinas kita, 300 personel dari IPB dan 50 persen dari PDHI," ungkapnya.
Ia menambahkan, ratusan personel itu nantinya akan memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban dari sebelum hingga setelah hewan disembelih. Mereka juga bertugas mengarahkan tata cara pemotongan hewan kurban yang benar sesuai syariat Islam.
"Kita juga sudah kumpulkan semua panitia kurban, baik itu pengurus masjid dan lain-lainnya. Kita sudah adakan sosialisasi cara memotong hewan yang baik dan segala macam," tandasnya.