You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 257 Lokasi Penjualan Hewan Kurban Sudah Diperiksa
photo Doc - Beritajakarta.id

257 Lokasi Penjualan Hewan Kurban di Ibukota Diperiksa

Sebanyak 257 lokasi penjualan hewan kurban di Jakarta telah diperiksa kesehatannya. Seluruh lokasi tersebut tersebar di lima wilayah kota, di antaranya di Jakarta Selatan sebanyak 17 lokasi, Jakarta Timur 116 lokasi, Jakarta Barat 60 lokasi, Jakarta Pusat 18 lokasi, dan Jakarta Timur 46 lokasi.  

Kami akan terus melakukan pemeriksaan sampai hari H, jangan sampai hewan kurban yang sakit dijual ke warga

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, dari 257 lokasi tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 16.652 hewan dengan rincian 7.618 sapi, 7.786 kambing, 1.194 domba dan 54 kerbau.

Menurut Darjamuni, jika dibandingkan tahun lalu jumlah lokasi yang diperiksa masih sedikit. Namun, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan hingga menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.

4.987 Hewan Kurban di Jakbar Diperiksa

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan sampai hari H, jangan sampai hewan kurban yang sakit dijual ke warga," ujarnya, Selasa (15/9).

Sejauh ini, kata Darjamuni, pihaknya belum menemukan hewan yang mengalami sakit berat. Namun ada sekitar enam ekor hewan yang stres akibat turun dan naik kendaraan.

"Langsung kami beri obat, jadi tidak masalah," tandas Darjamuni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1163 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye908 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye898 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye832 personBudhi Firmansyah Surapati