You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
uang_ilustrasi_ok.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

2 BUMD Bakal Disuntik Modal Rp 2 Triliun

Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bakal mendapatkan suntikan modal masing-masing Rp 2 triliun. Keduanya yakni Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta (PD PAL Jaya). Penambahan modal tersebut sedang diajukan kepada DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, dengan penambahan modal, maka terdapat penambahan jenis layanan yang dilakukan oleh PD PAL Jaya. Sehingga di masa yang akan datang PD PAL Jaya mempunyai jenis layanan yang lebih banyak dan beragam

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan, ada dua perusahaan daerah yang akan mendapatkan suntikan dana. Namun untuk dapat mengucurkan dana tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dewan. "Kita akan suntik dana untuk dua perusahaan daerah masing-masing Rp 2 triliun," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/4).

Dikatakan Jokowi, untuk merealisasikan tambahan modal dasar dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selain itu, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta.

Direksi PT Transjakarta Segera Diumumkan

"Penambahan modal kepada Pembangunan Sarana Jaya, dimaksudkan untuk perluasan pengembangan usaha perusahaan, kapasitas bisnis, terutama dalam bidang properti, yang akan meningkat pesat dan akan membantu pengembangan usaha yang menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya.

Dengan dilakukan penambahan modal dasar, maka PD Pembangunan Sarana Jaya memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mendukung realisasi proyek-proyek dan program kerja Pemprov DKI Jakarta, dalam rangka pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Semula modal dasar PD Pembangunan Sarana Jaya ditetapkan sebesar Rp 200 miliar. Saat ini modal yang telah disetor sebesar Rp 196 miliar. "Tapi untuk melaksanakan tugasnya sebagai salah satu sarana pengembangan perekonomian daerah dan sumber pendapatan asli daerah, maka diperlukan dana yang cukup sebesar hingga Rp 2 triliun dengan maksud untuk memenuhi keperluan dana dalam jangka panjang," tutur Jokowi.

       

Sementara itu sama seperti PD Sarana Jaya, di PD PAL juga diperlukan penambahan modal dasar. Penambahan modal ini diperlukan PD PAL Jaya, untuk melaksanakan rencana jangka panjang dan untuk melayani lebih banyak lagi masyarakat DKI Jakarta, dalam sistem pengelolaan air limbah. Modal dasar yang telah ditetapkan sebesar Rp 200 miliar rupiah. Jumlah tersebut sudah terpenuhi sampai dengan akhir tahun 2013 sebesar Rp 144 miliar atau 72,38 persen.

Terlebih, sesuai dengan rencana jangka panjang, dan sesuai master plan Pengelolaan Air Limbah harus dituntaskan pelayanan sistem perpipaan di zona 0 (sistem casablanca), penambahan alat produksi, dimulainya rencana pembangunan zona 1 dan 6, dan biaya operasional masa transisi peralihan tugas pokok dan fungsi Dinas Kebersihan kepada PD PAL Jaya. Sehingga dengan demikian diperlukan tambahan modal sebesar Rp 2,9 triliun.

"Selain itu, dengan penambahan modal, maka terdapat penambahan jenis layanan yang dilakukan oleh PD PAL Jaya. Sehingga di masa yang akan datang PD PAL Jaya mempunyai jenis layanan yang lebih banyak dan beragam," tandas Jokowi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1378 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1261 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1129 personFolmer