You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Bangunan Liar Dibongkar di Sukapura
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

10 Bangunan Liar di Sukapura Dibongkar

Sebanyak 10 bangunan liar semi permanen yang berdiri di lahan Dinas Perumahan Pemprov DKI, tepatnya di samping Rusun Sukapura, Jalan Manunggal Juang, RT 02/07, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dibongkar petugas, Kamis (17/9).

Lahan tersebut rencananya akan dibangun RPTRA tahun ini oleh CSR

Wakil Camat Cilincing, Siti Nurbaeti mengatakan, bangunan tersebut dibongkar lantaran berdiri di atas lahan miliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pihaknya, kata Siti, mengerahkan sebanyak 200 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Sudin Kebersihan dan petugas PPSU untuk membongkar bangunan. Nantinya, di lahan tersebut akan dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Kolong Tol Sedyatmo akan Disulap Jadi RPTRA

“Lahan tersebut rencananya akan dibangun RPTRA tahun ini oleh CSR. Untuk itu demi kelancarannya maka saat ini semua bangunan di lahan tersebut kami bongkar dan bersihkan,” ujar Siti, Kamis (17/9).

Sebelum dilakukan pembongkaran, lanjut Siti, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Jauh-jauh hari sebelum membongkar kami sudah sosialisasikan. Buktinya meski kami yang bongkar, nyatanya pembongkaran berjalan aman dan kondusif,” tandas Siti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye954 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati