Besok, Kampus Saint Mary Dieksekusi Pengadilan
Ratusan mahasiswa Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) Saint Mary terancam gagal mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) yang sedang diselenggarakan pihak kampus pada bulan ini. Pasalnya, bangunan kampus mereka yang terletak di Jalan AM Sangaji No 6, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4) besok
.Besok kita demo di depan kampus. Mahasiswa pada mau jaga kampus supaya tidak dieksekusi
Ketua BEM LPK Saint Mary, Mariska Fendjlan (19) meminta, pihak pengadilan menghentikan proses eksekusi bangunan kampus mereka. Mengingat pada saat ini mahasiswa tengah menghadapi UTS yang dijadwalkan berakhir Jumat (25/4) mendatang.
"Mahasiswa kita lagi UTS dari Senin (14/4) kemarin. Hari Rabu pending buat Paskah, Kamis (24/4) kita harus sudah masuk lagi, tapi jadi pending gara-gara masalah ini," katanya kepada wartawan di kampusnya, Selasa (22/4)
Bangunan Tanpa IMB di Kemayoran DibongkarMahasiswa semester 2 Jurusan Sekretaris ini merasa kecewa dengan tindakan pihak PN Jakarta Pusat karena terkesan tidak mempedulikan nasib ratusan mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan. Rencana eksekusi tersebut, akan ditolak mahasiswa dengan menggelar demonstrasi di depan kampus. Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga bertekad akan menghalau jalannya eksekusi.
"Besok kita demo di depan kampus. Mahasiswa pada mau jaga kampus supaya tidak dieksekusi," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Yayasan Saint Mary, Ikraman Thalib mengutarakan, pihaknya telah menemui Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota hari ini. Dari pertemuan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak bisa berbuat banyak lantaran persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum.
"Dalam pertemuan tadi pagi, Pak Ahok bilang itu bukan tupoksinya. Kita Justru dianjurkan bawa alat bukti kembali ke pengadilan. Karena ini sudah masuk jalur hukum," tandasnya.