You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
TPU Kebon Nanas Jadi Tempat Penampungan Hewan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

TPU Kebon Nanas Jadi Tempat Penampungan Hewan

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara beralih fungsi menjadi tempat penampungan hewan kurban. Padahal, tempat penampungan hewan dilarang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Akan kami cek lokasi dan dikoordinasikan dengan pengelola TPU untuk ditertibkan

Pantauan Beritajakarta.com, belasan hewan kurban diletakkan penjualnya tak jauh dari pintu masuk TPU yang terletak di jalan Panca Warga II. Pedagang juga memasang tenda terpal untuk melindungi hewan kurban dari panas.

Camat Jatinegara, Budi Setiawan, mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan lurah setempat untuk mengarahkan dan mengimbau penjual agar tak lagi menempatkan hewan kurban di TPU.

Penertiban Pedagang Hewan Kurban Tunggu Evaluasi

"Oke, terima kasih infonya, saya sudah koordinasi dengan lurah untuk mengimbau dan mengingatkan penjual," kata Budi, Senin (21/9).

Sementara itu, Lurah Cipinang Besar Selatan, Ibrahim mengatakan, akan langsung menugaskan Satpol PP untuk meninjau lokasi.

"Akan kami cek lokasi dan dikoordinasikan dengan pengelola TPU untuk ditertibkan. Saya juga langsung tugaskan petugas Satpol PP Kelurahan," kata Ibrahim.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye19082 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11351 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6797 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3681 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1731 personFolmer