30 PNS Kantor Walikota Jaktim Terjaring Sidak
Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Timur terjaring inspeksi mendadak (sidak), karena tidak mengikuti upacara peringatan Hari Rapat Raksasa Ikada ke-70, Senin (21/9).
Mereka yang terjaring langsung didata NIP-nya dan instansi tempatnya bekerja
Sedikitnya ada 50 petugas diterjunkan untuk melakukan sidak, antara lain berasal dari Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko), Kantor Kepegawaian Kota (K3), Bagian Tatalakasana, Satpol PP serta Bagian Umum dan Protokol Jakarta Timur.
Pemkot Jaktim Fokus Penataan PKL di Zona 1 dan 2 KBTTidak hanya ruangan kerja pegawai, petugas yang dipimpin Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Timur, Budi Awaludin juga memeriksa kantin, halaman parkir, toilet dan dapur di ruangan unit kerja.
“Dalam sidak kali ini terjaring 30 PNS yang tidak mengikuti upacara Ikada. Mereka yang terjaring langsung didata NIP-nya dan instansi tempatnya bekerja,” kata Junaidi, Sekretaris Kota Jakarta Timur.
Ditambahkan Junaidi, sidak ini bertujuan untuk menegakkan disiplin, dalam bentuk pembinaan di kalangan aparat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Dalam PP 53 pasal 3 menjelaskan bahwa PNS wajib masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. Sidak ini bersifat pembinaan, tapi kalau dia masih juga melakukan hal yang sama maka akan berdampak pada TKD yang diterimanya,” tutur Junaidi.
Dengan diadakan sidak seperti ini, sambungnya, para PNS dilatih kedisiplinannya sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat. “Hal ini juga merupakan bagian dari konsekwensi mendapatkan TKD yang cukup tinggi, oleh karena itu mereka harus melakukan tugas dengan cukup baik untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” tuturnya.
Untuk menegakkan disiplin PNS, tegas Junaidi, tidak sekadar sosialisasi atau imbauan saja, namun perlu ada aksi. "Agar adil bagi semua aparat jangan sampai hak sama tapi kewajiban berbeda,” tandas Junaidi.