Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban di Tempat Penampungan
Untuk menjamin hewan kurban yang dijual aman, Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengimbau,
Kita imbau jangan beli hewan yang diperjualbelikan di fasilitas umum seperti di atas saluran ataupun di jalan raya
masyarakat untuk membeli di tempat yang sudah diperiksa Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat.
Dikatakan Mangara, pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijual di fasilitas umum, sehingga tidak ada jaminan bahwa hewan itu sehat.
Penjual Hewan Kurban di Tanah Abang Marak"Kita imbau jangan beli hewan yang diperjualbelikan di fasilitas umum seperti di atas saluran ataupun di jalan raya, karena kita tak berani jamin kesehatan hewannya," ujar Mangara, Selasa(22/9).
Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Muljadi menambahkan, hewan yang dijual di tempat terlarang tidak diperiksa karena bertentangan dengan Perda No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Apalagi menggunakan lahan Fasos-Fasum merugikan banyak kepentingan orang lain.
"Pedagang hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat tersebar di 73 titik, 47 titik merupakan pedagang hewan kurban kurban yang berjualan di lokasi penampungan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat sedangkan 26 sisanya adalah pedagang hewan kurban liar," tanda Muljadi.