Tak Memiliki IMB, Bangunan 5 Lantai di Kemayoran Dibongkar
Lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah bangunan berlantai 5 di Jl Angkasa 1 no 1 RT 01/10, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat dibongkar, Rabu (23/9). Selain tak memiliki IMB, bangunan yang akan dijadikan kantor tersebut juga dianggap telah melanggar Garis Sepadan Bangunan dan Garis Sepadan Jalan (GSB/GSJ).
Bangunan 5 lantai ini tidak ada IMB-nya sama sekali
Kepala Seksi Penertiban, Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat, Budi Hartanto mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pada 4 Mei lalu. Bahkan bangunan ini juga disegel pada 18 Mei lalu. Namun pemilik bangunan tak ada itikad baik dan tetap melanjutkan pembangunannya. Lalu, tanggal 3 Juni dilayangkan surat perintah bongkar (SPB).
"Bangunan 5 lantai ini tidak ada IMB-nya sama sekali. Kita sudah kasih peringatan agar pemilik mengurus izin namun peringatan tidak dilaksanakan. Terpaksa kami lakukan pembongkaran," ujar Budi Hartanto.
3 Homestay di Pulau Tidung DisegelSebanyak 20 petugas dan satu unit alat berat dikerahkan untuk melakukan pembongkaran bangunan. Hingga pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan tak datang di lokasi.