You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Langgar GSB, Rumah Tinggal di Tegal Alur Dibongkar Paksa
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Langgar GSB, Bangunan di Tegal Alur Dibongkar Paksa

Sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Kamal Raya Blok I.8 Nomor 10–11 RT 11/06, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat, Rabu (9/9).

Pengaduan warga langsung ditindaklanjuti dengan meninjau lokasi dan ternyata benar terjadi pelanggaran GSB

Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan telah melanggar aturan Garis Sebidang Bangunan (GSB) sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.

Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Agung Wijonarko mengatakan, pihaknya menerima pengaduan warga setempat terkait pembangunan rumah setinggi tiga lantai yang melanggar aturan perizinan bangunan.

Bangunan di Kepulauan Seribu Banyak Tak Miliki IMB

Pengaduan warga perihal bangunan berbentuk ruko dengan IMB rumah tinggal maju ke depan jalan, serta dalam proses pengerjaannya tidak menjaga kebersihan dan keindahan sekitar pemukiman warga.

“Pengaduan warga langsung ditindaklanjuti dengan meninjau lokasi dan ternyata benar terjadi pelanggaran GSB. Kalau dilihat dari bentuk bangunan tidak mirip ruko, tapi peruntukkannya rumah tinggal,” ujar Agung di lokasi penertiban.

Agung mengungkapkan, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan Surat Perintah Bongkar (SPB) terkait pelanggaran pendirian bangunan.

“Namun, pemilik mengabaikan SP dan SPB, sehingga kami terpaksa melakukan pembongkaran hari ini,” tegas Agung.

Agung mengimbau warga agar menaati aturan pendirian bangunan dan tidak melebihi bangunan sesuai IMB yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1809 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1721 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1706 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1534 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik