You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Revitalisasi Jl Tegalan Terkendala Bangunan Rumah Makan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Revitalisasi Jl Tegalan Terkendala Bangunan Rumah Makan

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur untuk merevitalisasi Jalan Tegalan, Kelurahan Palmeriam, Matraman, masih terkendala adanya bangunan rumah makan yang belum bisa ditertibkan, karena masalah perizinan .

Kita belum bisa tentukan kapan penertiban bisa dilaksanakan

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Asbang LH) Jakarta Timur, Syofian Taher mengatakan, pemilik rumah makan menolak ditertibkan, karena sudah memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Penetapan Penunjukan Penghunian Penggunaan Perumahan (SP5) dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.

"Kalau IMB-nya itu hasil pemutihan. Hari ini kita memanggil pemilik untuk meminta keterang, tapi tidak datang dengan alasan sedang di luar kota," ujar Syofian, Rabu (23/9).

Revitalisasi Jalan Tegalan Dilanjutkan

Syofian menambahkan, akan berkordinasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI , Dinas Penataan Kota dan Biro Hukum untuk mencari solusi.

"Secepatnya akan kita kordinasikan. Oleh karenanya, kita belum bisa tentukan kapan penertiban bisa dilaksanakan," tandas Syofian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1578 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1437 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1213 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1071 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye999 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik