You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 42 Ton Sampah Diangkut dari Kolong Tol Pademangan Timur
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

42 Ton Sampah Diangkut dari Kolong Tol Pademangan Timur

Untuk mempercepat pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), kolong Tol Pademangan Timur, RW 10, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara dibersihkan petugas. Hasilnya, sebanyak 42 ton sampah kembali diangkut dari lokasi tersebut.  

Dengan bersihnya sampah di lokasi akan memudahkan serta mempercepat pembangunan RPRA di kolong tol tersebut

Camat Pademangan, Musa Syafrudin mengatakan, untuk membersihkan sampah di lokasi tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 200 petugas gabungan Satpol PP, TNI/Polri, PPSU dan Sudin Kebersihan, tujuh truk dan satu alat berat.

Setelah dibongkar, kata Musa, banyak sampah di lokasi karena banyaknya bangunan liar.

Saluran di Jl Ciputat Raya Dikuras

“Sampah yang kami bersihkan sisa bongkaran bangunan liar di kolong flyover tersebut yang baru-baru ini ditertibkan berupa potong-potongan kayu, ranting-ranting pohon, sampah masyarakat dan lain sebagainya,” ujar Musa, Jumat (25/9).

Pembersihan, tambah Musa, untuk mempercepat pembangunan RPTRA di lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut.

Dengan bersihnya sampah di lokasi akan memudahkan serta mempercepat pembangunan RPRA di kolong tol tersebut,” tandas Musa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati