You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 PNS Diberi Pelatihan Cara Daftar Ulang Online
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

100 PNS Diberi Pelatihan Cara Daftar Ulang Online

Sebanyak 100 pegawai negeri sipil (PNS) kecamatan dan kelurahan di Jakarta Timur mengikuti pelatihan cara pengisian pendataan ulang PNS secara online (E-PUPNS) di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (28/9).

Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya

Kepala Kantor Kepegawaian Jakarta Timur, Mulyono mengatakan, digelarnya kegiatan tersebut untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.  "Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya," ujarnya.

Pendataan ulang PNS nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data yang dilakukan secara online dan akan berakhir pada bulan Desember 2015.

Basuki Targetkan e-PUPNS Selesai Satu Bulan

Ditambahkan Mulyono, untuk proses pemuktahiran data ini setiap PNS memulai dengan memeriksaaan data yang tersedia, dan telah ada dalam database kepegawaian serta selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap.

"Harapannya semua yang hadir di sini bisa menjadi pembimbing untuk teman-temannya, dan kami percaya akan menularkan ilmunya kepada seluruh SKPD-nya," tandas Mulyono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12548 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1386 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1375 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1324 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1032 personBudhi Firmansyah Surapati