You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Masa Berlaku Habis, 42 JP di Jakpus Berstatus Quo
.
photo doc - Beritajakarta.id

Masa Berlaku Habis, 42 JP di Jakpus Berstatus Quo

Lantaran izin operasionalnya telah kadaluarsa sejak Juli 2015 lalu, kini 42 JP atau lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Pusat berstatus quo. Sejauh ini, izin 42 JP itu sedang dievaluasi, apakah perlu diperpanjang atau tidak.

Tiga JP ini kita usulkan dihapus karena kondisinya sudah tidak layak lagi

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Pusat,  Bangun Richard mengatakan, dari 42 JP itu yang pasti akan dihapus sudah ada tiga, satu akan direhab, dan satu sudah dihapus keberadaannya.

Menurutnya, tiga JP yang diusulkan akan dihapus adalah JP 31 di Jl Kembang Sepatu, Senen, dengan jumlah pedagang sebanyak 80 PKL dan menjual barang-barang elektronik.

51 Bangunan Eks Penampungan PKL Jakpus Dibongkar

Kemudian JP 20 Karang Anyar di Jl B Karang Anyar yang diisi 65 pedagang barang bekas dan onderdil. Selanjutnya JP 28 di Jl Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, sebanyak 32 PKL menjual makanan dan minuman.

“Tiga JP ini kita usulkan dihapus karena kondisinya sudah tidak layak lagi serta memicu kemacetan lalu lintas dan menyebabkan genangan karena berdiri di trotoar dan saluran air," ujar Richard, Senin (28/9).

Sedangkan satu JP yang sudah dihapus adalah JP 21 Karang Anyar di Jl B Buntu. Bahkan kios semi permanen milik 54 pedagang penjual sembako itu sudah diratakan dengan tanah.

Pembongkaran dilakukan karena JP tersebut berada di atas saluran air sehingga kerap memicu terjadinya genangan saat musim hujan.

Richard menambahkan, pihaknya berencana merehab JP 04 di Jl Sumenep Menteng. "Sebab dari total 138 kios yang ada, sebagian besar sudah berubah bentuk dan ukuran," tandas Richard.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1442 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1356 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1276 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1118 personFolmer