You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemasukan Pajak di Samsat Kemayoran Capai Rp 102 Juta
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemasukan Pajak di Samsat Kemayoran Capai Rp 102 Juta

Sejak resmi dibuka pada Rabu (9/9) lalu, pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kecamatan Kemayoran, Jakarta, mencapai Rp 102 juta.

Saat ini kita buka setiap hari Senin-Sabtu. Buka sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00

Kantor Samsat Kecamatan Kemayoran yang berlokasi di Jalan Serdang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, setiap hari ramai dikunjungi pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kemayoran, Zulfikar mengatakan, keberadaan Kantor Samsat  Kecamatan Kemayoran banyak membantu serta memudahkan warga untuk melaksanakan kewajibannya.

Warga Antusias Urus PKB di Kecamatan Kemayoran

"Saat ini kita buka setiap hari Senin-Sabtu. Buka sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00," kata Zulfikar, Senin (28/9).

Menurut Zulfikar, di Kantor Samsat Kecamatan Kemayoran, warga dapat langsung melakukan pembayaran di satu tempat, karena sudah ada sistem terintegrasi antara kepolisian, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan UPPD Kecamatan Kemayoran.

"Masyarakat datang tinggal mengisi formulir, bawa STNK dan BPKB asli. Paling menunggu 15 menitan sudah selesai," ujar Zulfikar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12678 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1411 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1405 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1056 personBudhi Firmansyah Surapati