Awasi Peredaran Daging Anjing, DKI akan Terbitkan Pergub
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengawasi peredaran daging anjing. Hal itu untuk menjaga agar ibukota tetap bebas dari rabies. Pasalnya, selama ini peredaran daging anjing belum terawasi dengan baik.
Kita sedang siapkan Pergubnya, kamu beli anjingnya di mana? Nyolong enggak?
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama mengatakan, sejak tahun 1980-an DKI telah bebas dari penyakit rabies. Namun, pengawasan peredarannya belum maksimal. Mengingat jumlah anjing yang masuk ke ibu
kota cukup banyak."Jakarta ini sudah bebas dari penyakit rabies dari tahun 80-an. Nah, sekarang kita mulai takut, ada anjing yang dikirim dari Bali, Sukabumi itu kita temukan sudah karatan begitu anjingnya itu dibakar," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/9).
Dinas KPKP akan Awasi Ketat Perdagangan AnjingBasuki mengaku, tidak bisa melarang warga Jakarta untuk makan daging anjing. Sehingga yang bisa dilakukan adalah mengawasi peredarannya. Sehingga daging tetap layak untuk dikonsumsi. "Justru kita belum ada lagi rabies tapi kita mau jaga, justru kita ngeri loh," ujarnya.
Ditambahkan Basuki, pihaknya tengah menyiapkan draft Pergub untuk peredaran daging anjing tersebut. Salah satu yang diatur adalah asal daerah dan kesehatan anjing.
"Kita sedang siapkan Pergubnya, kamu beli anjingnya di mana? Nyolong enggak? Saya sih berharap orang mulai takut makan daging anjing karena daging anjing tidak diperiksa," tuturnya.
Selain itu, tambah Basuki, pihaknya juga akan menyiapkan sanksi untuk pedagang yang tidak menjual daging anjing yang sehat. Pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk sanksi yang akan diberikan. "Kita bisa kenakan sanksi, kerja sama sama Polda nanti. Silakan masuk tapi harus diperiksa, kayak daging sapi saja," tandasnya.