Sudin Nakertrans Diminta Ikut Atasi Masalah Ketenagakerjaan
Pemkot Administrasi Jakarta Timur menggelar kegiatan pembinaan bagi perusahaan pemborongan dan penyedia jasa tenaga kerja di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (29/9).
Dalam menghadapi permasalahan tersebut, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur dituntut mampu mengambil langkah-langkah antisipasi serta menampung segala perkembangan yang terjadi
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, diterapkannya sistem outsourcing atau alih daya pada tahun 2003, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Khususnya masyarakat pekerja yang menjadi objek dari sistem kerja tersebut.
706 Pekerja di Jakut Terancam PHK
Pada kesempatan itu, Bambang memaparkan permasalahan yang terdapat dalam ketenagakerjaan yaitu, pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja, perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, perjanjian kerjasama antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
"Dalam menghadapi permasalahan tersebut, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur dituntut mampu mengambil langkah-langkah antisipasi serta menampung segala perkembangan yang terjadi," kata Bambang.
Atas dasar itulah, lanjut Bambang, penyempurnaan dan pengembangan pembinaan hubungan industrial, khususnya pembinaan bagi perusahaan pemborongan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus terus dilakukan.