You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA Di Ciganjur Akan Dibangun Pada Oktober 2015
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Oktober, RPTRA di Ciganjur Dibangun

Lahan seluas 6.500 meter per segi di Komplek Rumah Dinas Guru, Jalan Pasir 1 RT 001/ 06 kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, akan dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

RPTRA itu akan dilengkapi taman bermain, ruang pertemuan, perpustakaan, tempat olahraga, resapan air, dan tanaman budidaya

Camat Jagakarsa, Fidiyah Rokhim mengatakan, pembangunan RPTRA di lahan tersebut melalui program corporate social responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan otomotif nasional.

"Lahan itu memang sudah kosong, sebelumnya digarap warga dengan tanaman pohon pisang dan lapangan volley," kata Fidiyah, Selasa (29/9).

Pembangunan RPTRA Pejaten Timur Dibatalkan

Fidiyah menambahkan, lahan tersebut berada di tengah pemukiman pemukiman, dan diharapkan nantinya RPTRA itu jadi sarana interaksi warga. 

"RPTRA itu akan dilengkapi taman bermain, ruang pertemuan, perpustakaan, tempat olahraga, resapan air, dan tanaman budidaya," ujar Fidiyah.

Fidiyah menuturkan, proses pembanguna RPTRA ini sudah pada tahapan mapping sosial, melalui serapan aspirasi masyarakat dalam program Fokus Grup Diskusi (FGD) guna melengkapi fasilitasnya. 

"Pelaksanaan pembangunannya pada bulan Oktober tahun ini. Warga minta segera untuk direalisaikan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11457 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati