You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kajian Operasional Transjabodetabek Harus Dilandasi Dasar Hukum
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Berlakukan Angkutan Umum Sistem Per Kilometer

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, ke depan seluruh angkutan umum yang beroperasi di ibukota menerapkan sistem pembayaran rupiah per kilometer.

Transjabodetabek ini kan dari daerah perbatasan yang terintegrasi dengan kita

Namun, sebelum sistem tersebut diterapkan, perusahaan angkutan umum harus melakukan kajian yang matang.

"Kajian itu harus dilandasi dasar hukum," kata Andri, Selasa (29/9).

Perum PPD Kaji Operasional 78 Bus Transjabodetabek

Andri melanjutkan, hal ini diterapkan terhadap seluruh angkutan umum yang ingin masuk ke dalam sistem rupiah per kilometer. Termasuk Perum PDD yang diminta membuat kajian operasional bus Transjabodetabek sebelum menerapkan sistem rupiah per kilometer.

"Transjabodetabek ini kan dari daerah perbatasan yang terintegrasi dengan kita. Jadi kita mau lihat dulu kajian mereka seperti apa," terang Andri.

Menurut Andri, apabila kajian tersebut telah selesai dilakukan Perum PPD, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keputusan terkait penerapan sistem rupiah per kilometer pada Transjabodetabek diserahkan sepenuhnya kepada orang nomor satu di DKI tersebut.

‎"Kalau memang sudah ada hasil kajiannya, nanti saya sampaikan ke Pak Gubernur. Beliau nantinya yang akan memutuskan," tandas Andri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2158 personDessy Suciati
  2. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2052 personNurito
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1620 personDessy Suciati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1472 personTiyo Surya Sakti
  5. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1044 personFakhrizal Fakhri