Pelelangan Kegiatan di UPPBJ Jakbar Sesuai Aturan Perpres
Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Barat, Firman memastikan, seluruh dokumen kegiatan yang diajukan untuk dilelang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dilaksanakan sesuai mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015.
Setelah berkas kegiatan yang diajukan dinyatakan lengkap, kami langsung menggelar tahapan pelelangan
“
Setelah berkas kegiatan yang diajukan dinyatakan lengkap, kami langsung menggelar tahapan pelelangan . Dimulai dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), Rencana Persiapan Pengadaan (RPP), sampai pelelangan,” kata Firman, Rabu (30/9).Firman mengungkapkan, sesuai mekanisme yang berlaku, nilai kegiatan di bawah Rp 5 miliar membutuhkan waktu pelelangan sekitar 20 hingga 25 hari kerja.
12 Kegiatan di Jakbar Masuki Proses Lelang“Sedangkan, proses pelelangan kegiatan bernilai di atas Rp 5 miliar membutuhkan waktu 45 hari, terhitung dari pengumuman sampai penentuan pemenang lelang,” papar Firman.
Firman menjelaskan, pihaknya terus mendorong agar dokumen lelang yang diajukan oleh SKPD maupun UKPD di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Barat dapat segera diajukan mengingat waktu yang tinggal beberapa bulan ke depan.
“Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap, kami pun tidak bisa memulai tahapan pelelangan,” terang Firman.
Firman menambahkan, pihaknya masih menggelar pelelangan sejumlah kegiatan yang diajukan oleh SKPD maupun UKPD di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Barat hingga pertengahan Oktober mendatang.
“Kegiatan yang dilelang hingga pertengahan Oktober mendatang, khusus yang memakan waktu kerja hanya 45 hari. Kalau yang proyek besar dengan batas waktu masa kerja lebih dari 45 hari, sudah tidak memungkinkan lagi dilaksanakan pelelangan,” tandas Firman.