You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3.000 Atlet Bakal Berlomba di Porprov DKI 2015
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

3.000 Atlet Bakal Berlomba di Porprov DKI 2015

Sebanyak 3.000 atlet dari lima wilayah dan satu kabupaten di Jakarta, akan mengikuti Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) VII yang pelaksanaannya berlangsung pada 23-28 November 2015 di Jakarta Timur.

Tujuan penyelenggaraan Porprov ini untuk menggali atlet-atlet berbakat yang potensial di tingkat kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta


Ketua Penyelenggara Porprov VII, Purwanto mengatakan, acara pembukaan akan dilakukan di Gelanggang Olahraga (GOR)  Ciracas pada 23 November dan  penutupannya digelar pada 28 November di Gelanggang Remaja Pulogadung.


Purwanto menambahkan, Porprov VII DKI Jakarta ini akan mempertandingkan 21 cabang olahraga, mulai dari catur, renang, bola voley, sepak bola dan lain-lain.

Wali Kota Jaktim Launching Logo dan Maskot Porprov DKI 2015


"Tujuan penyelenggaraan Porprov ini untuk menggali atlet-atlet berbakat yang potensial di tingkat kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta,” ujar Purwanto, Rabu (30/9).


Jakarta Timur ditetapkan sebagai penyelenggara Porprov VII DKI Jakarta, kata Purwanto, berdasarkan SK KONI DKI No. 52/2014.


"Proses penyelenggaraan memang sempat tertunda, karena adanya pergantian pengurus KONI DKI," tandas Purwanto

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati