You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Larangan Bawa Kendaraan Bagi PNS Diperketat
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sanksi Larangan Bawa Kendaraan Bagi PNS Diperketat

Inspektorat DKI Jakarta akan memperketat sanksi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) No 150 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, selama ini sanksi yang diberikan kurang efektif.

Memang ternyata walaupun sudah berjalan, tidak terlaksana 100 persen

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengakui kebijakan tersebut belum berjalan maksimal. Terlebih, sanksi yang diberikan hanya bersifat administrasi. Ke depan sanksi yang diberikan akan lebih berat yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Memang ternyata walaupun sudah berjalan, tidak terlaksana 100 persen. Sudah kita ingin revisi apakah ini perlu kita masukkan dalam poin kedisiplinan. Kalau kita masukkan kita potong TKD," kata Lasro, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/10).

Penyerapan Anggaran jadi Indikator Penilaian Poin TKD

Menurut Lasro, sanksi pemotongan TKD akan lebih efektif dibandingkan hanya teguran lisan dan administratif. Pihaknya, telah membahas sanksi yang akan diberikan. Rencananya, aturan tersebut akan diubah menjadi peraturan gubernur (pergub) agar aturannya lebih kuat.

"Larangan ini jangan hanya sekadar instruksi, kita bikin berupa pergub maka normanya apa? sanksinya apa? larangannya apa? Untuk menegakkan, bagaimana cara menegakkannya dan berapa kali bisa dimaafkan," ungkapnya.

Lasro mengaku, masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti aturan tersebut. Beberapa PNS memilih memarkirkan kendaraannya di gedung lain untuk berangkat kerja. Padahal dalam aturan, PNS diwajibkan menggunakan kendaraan umum pada Jumat pertama setiap bulannya.

"Susah untuk pengawasannya, pertama ada di masing-masing SKPD. Kalau provinsi ada pada kami, ada pada inspektorat. Saya sudah evaluasi pelaksanaannya memang kurang efektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4301 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1843 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1741 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1646 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1621 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik