You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Larangan Bawa Kendaraan Bagi PNS Diperketat
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sanksi Larangan Bawa Kendaraan Bagi PNS Diperketat

Inspektorat DKI Jakarta akan memperketat sanksi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) No 150 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, selama ini sanksi yang diberikan kurang efektif.

Memang ternyata walaupun sudah berjalan, tidak terlaksana 100 persen

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengakui kebijakan tersebut belum berjalan maksimal. Terlebih, sanksi yang diberikan hanya bersifat administrasi. Ke depan sanksi yang diberikan akan lebih berat yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Memang ternyata walaupun sudah berjalan, tidak terlaksana 100 persen. Sudah kita ingin revisi apakah ini perlu kita masukkan dalam poin kedisiplinan. Kalau kita masukkan kita potong TKD," kata Lasro, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/10).

Penyerapan Anggaran jadi Indikator Penilaian Poin TKD

Menurut Lasro, sanksi pemotongan TKD akan lebih efektif dibandingkan hanya teguran lisan dan administratif. Pihaknya, telah membahas sanksi yang akan diberikan. Rencananya, aturan tersebut akan diubah menjadi peraturan gubernur (pergub) agar aturannya lebih kuat.

"Larangan ini jangan hanya sekadar instruksi, kita bikin berupa pergub maka normanya apa? sanksinya apa? larangannya apa? Untuk menegakkan, bagaimana cara menegakkannya dan berapa kali bisa dimaafkan," ungkapnya.

Lasro mengaku, masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti aturan tersebut. Beberapa PNS memilih memarkirkan kendaraannya di gedung lain untuk berangkat kerja. Padahal dalam aturan, PNS diwajibkan menggunakan kendaraan umum pada Jumat pertama setiap bulannya.

"Susah untuk pengawasannya, pertama ada di masing-masing SKPD. Kalau provinsi ada pada kami, ada pada inspektorat. Saya sudah evaluasi pelaksanaannya memang kurang efektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3546 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1422 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye938 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik