You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Aktif, 400 Koperasi Ditutup
photo Doc - Beritajakarta.id

Tak Aktif, 400 Koperasi Ditutup

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta telah menutup 400 koperasi yang sudah tak aktif di Ibukota.

Sebelum Pak Wagub minta, kami sudah melakukan pendataan. Dan dari 7.000 koperasi, sudah sekitar 400 telah ditutup

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, pihaknya sudah mendata sekitar 7.000 koperasi yang ada di Ibukota. Dari jumlah itu, pihaknya telah menutup sekitar 400 koperasi yang sudah tak aktif lagi.

"Sebelum Pak Wagub minta, kami sudah melakukan pendataan. Dan dari 7.000 koperasi, sudah sekitar 400 telah ditutup," ujar Irwandi, Senin (12/10).

Pengembangan Koperasi Terkendala Modal dan SDM

Dikatakan Irwandi, penutupan yang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yakni jika sudah tidak aktif selama dua tahun berturut-turut, maka akan ditutup atau dicabut izinnya.

"Kami masih terus melakukan pendataan dan diperkirakan koperasi yang akan ditutup masih akan bertambah dua persen," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas KUMKMP DKI Jakarta untuk menertibkan koperasi abal-abal. Hal tersebut bertujuan memperkuat perekonomian dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2016 mendatang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11333 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye991 personBudhi Firmansyah Surapati