You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Gedung Parkir Akan Dibangun di Kebon Kacang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jakpus akan Bangun Tiga Gedung Parkir di Kebon Kacang

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, akan membangun tiga gedung parkir di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang.

Kalau sudah selesai dibangun maka tiga lokasi ini bisa menampung 1.500 sepeda motor

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, gedung parkir yang akan dibangun bersifat knock down. Masing-masing gedung memiliki tiga hingga empat lantai, sehingga tiga gedung ini diharapkan mampu menampung 1.500 kendaraan sepeda motor.

Gedung Parkir 11 Lantai Akan Dibangun di Tamansari

Tiga gedung parkir itu akan dibangun di Jl Kebon Kacang 30 nomor 17 RT 05/04 dengan luas lahan 300 meter persegi. Kemudian di Jl Kebon Kacang 29 nomor 1 RT 08/04 seluas 500 meter persegi dan di Jl Kebon Kacang 32 RT 07/04 Kebon Kacang seluas 200 meter persegi.

"Kalau sudah selesai dibangun maka tiga lokasi ini bisa menampung 1.500 an sepeda motor yang parkir," ujar Mangara Pardede, saat meninjau pelaksanaan penertiban parkir liar di Jl Kebon Kacang IX, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/10).

Ditambahkan Mangara, jika sudah tersedia lahan parkir maka kawasan Kebon Kacang akan ditata agar tertib dan tidak ada lagi parkir kendaraan di jalan.

"Ini untuk mencegah maraknya parkir liar di jalan," tandas Mangara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12678 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1411 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1405 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1056 personBudhi Firmansyah Surapati