Laporan Qlue Kewenangan Pusat akan Diteruskan ke Setneg
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, laporan masyarakat melalui aplikasi Qlue yang merupakan kewenangan nasional akan diteruskan kepada instansi terkait. Menginggat ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Laporan Qlue yang tidak bisa dikerjakan, kirim surat dilampiri foto-foto ke instansi terkait
Dikatakan Basuki, beberapa laporan Qlue bukan kewenangan dari Pemprov DKI. Sehingga banyak yang belum ditanggapi. "Laporan Qlue yang tidak bisa dikerjakan, kirim surat dilampiri foto-foto ke instansi terkait," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/10).
Untuk mempersingkat waktu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa mengirimkan langsung laporan warga tersebut ke kementerian. "SKPD bisa langsung mengirimkan aduan tersebut, tinggal kasih tembusan ke saya dan Setneg (Sekretariat Negara)," ujarnya.
85 Pengurus RT dan RW Dibekali Pemahaman Aplikasi QlueKebijakan ini, lanjut Basuki, diharapkan bisa meningkatkan respon Qlue. Dengan demikian semua laporan dari masyarakat bisa semua ditindaklanjuti. "Laporan yang sudah diteruskan, nanti ditulis sudah menyurati kepada pemerintah pusat dengan nomor sekian. Jadi masyarakat juga tahu kewenangannya ada di pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengaku, banyak lurah yang mendapatkan nilai buruk lantaran tidak bisa menindaklanjuti laporan Qlue. Sebab kewenangan perbaikannya ada di pemerintah pusat. "Seperti laporan terkait dengan kereta api. Itu kan bukan di kami," kata Mangara.