You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 PNS Jakbar Ikuti Pendalaman Materi Kopri
photo Istimewa - Beritajakarta.id

100 PNS Jakbar Ikuti Pendalaman Materi Kopri

Sebanyak 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengikuti kegiatan pendalaman materi Koprs Pegawai Negeri Sipil (Kopri) di Ruang Suwiryo Gedung B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (6/10).

Kegiatan pendalaman materi Korpri memiliki arti penting, yakni untuk memahami hak dan kewajiban sebagai anggota maupun pengurus Korpri Jakarta Barat

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki menghadirkan narasumber dari Dewan Pengurus Korpri Nasional, yakni Khaidar Asmi dan Taufik Rahman.

Pemprov DKI Dinilai Siap Terapkan UU ASN

"Kegiatan pendalaman materi Korpri memiliki arti penting, yakni untuk memahami hak dan kewajiban sebagai anggota maupun pengurus Korpri Jakarta Barat," kata Asril.

Dikatakan Asril, dalam perkembangannya keberadaan Korpri mengalami perubahan, sebagaimana yang diatur dalam sejumlah kebijakan. Seperti Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang diganti dengan Perda Nomor 12 Tahun 2014, Pergub Nomor 213 yang diganti dengan Pergub Nomor 244 Tahun 2014 dan lainnya, tentunya semakin memperkuat eksistensi kelembagaan Korpri.

"Setidaknya ada empat fungsi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pembinaan dan pengembangan profesi, memberikan perlindungan hukum dan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah terhadap jenis pelanggaran kode etik, dan menyelenggarakan usaha untuk peningkatkan kesejahteraan anggota korps ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Asril. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati