You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: PTT, Pegawai Kontrak & PPSU Wajib Miliki BPJS
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki: PTT, Pegawai Kontrak & PPSU Wajib Miliki Jaminan Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 190 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Kontrak Perorangan dan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Kita ingin seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) atau PPSU bukan hanya digratiskan naik bus Transjakarta, tapi juga punya BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja

?Ingub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menambahkan iuran serta membayarkan iuran tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan secara berkala.

Melalui Ingub tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diharuskan untuk mendaftarkan PTT, pegawai kontrak dan PPSU menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mereka juga diminta menginput iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dalam perencanaan anggaran tahu?n 2016.

Oktober, Gaji Jukir TPE Dibayar Full Rp 2,7 Juta

"Kita ingin seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) atau PPSU bukan hanya digratiskan naik bus Transjakarta, tapi juga punya BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (6/10).

Basuki berharap, dengan diberikannya BPJS ini, masa depan para pegawai lepas tersebut bisa memiliki jaminan dalam bekerja.?? Sehingga ketika terjadi suatu musibah, ada jaminan yang bisa diberikan kepada keluarga mereka.

"Karena kita tidak tahu takdir dan kecelakaan nantinya. Ketika terjadi sesuatu yang buruk, minimal ada warisan yang bisa ditinggalkan ke anak-cucu mereka. Konsepnya seperti itu," jelas Basuki.

Basuki menginginkan, seluruh pekerja kontrak ataupun pekerja lepas yang bekerja di Pemprov DKI, harus mempunyai BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja dengan diterbitkannya ingub ini.

"Semua yang berkontrak individual? harus memiliki BPJS," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye969 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati