You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: PTT, Pegawai Kontrak & PPSU Wajib Miliki BPJS
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki: PTT, Pegawai Kontrak & PPSU Wajib Miliki Jaminan Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 190 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Kontrak Perorangan dan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Kita ingin seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) atau PPSU bukan hanya digratiskan naik bus Transjakarta, tapi juga punya BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja

?Ingub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menambahkan iuran serta membayarkan iuran tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan secara berkala.

Melalui Ingub tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diharuskan untuk mendaftarkan PTT, pegawai kontrak dan PPSU menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mereka juga diminta menginput iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dalam perencanaan anggaran tahu?n 2016.

Oktober, Gaji Jukir TPE Dibayar Full Rp 2,7 Juta

"Kita ingin seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) atau PPSU bukan hanya digratiskan naik bus Transjakarta, tapi juga punya BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (6/10).

Basuki berharap, dengan diberikannya BPJS ini, masa depan para pegawai lepas tersebut bisa memiliki jaminan dalam bekerja.?? Sehingga ketika terjadi suatu musibah, ada jaminan yang bisa diberikan kepada keluarga mereka.

"Karena kita tidak tahu takdir dan kecelakaan nantinya. Ketika terjadi sesuatu yang buruk, minimal ada warisan yang bisa ditinggalkan ke anak-cucu mereka. Konsepnya seperti itu," jelas Basuki.

Basuki menginginkan, seluruh pekerja kontrak ataupun pekerja lepas yang bekerja di Pemprov DKI, harus mempunyai BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja dengan diterbitkannya ingub ini.

"Semua yang berkontrak individual? harus memiliki BPJS," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3544 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1422 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye938 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik