You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengakutan Karung Lumpur Kewenangan Sudin Tata Air
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengangkutan Karung Lumpur Kewenangan Sudin Tata Air

Wakil Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengangkut ribuan karung berisi endapan lumpur di kolong Flyover Grogol.

Pembuangan karung hasil pengerukan lumpur itu sudah menjadi tanggung jawab dinas maupun suku dinas tata air

"Pembuangan karung hasil pengerukan lumpur itu sudah menjadi tanggung jawab dinas maupun suku dinas tata air," ujar Ali, Selasa (6/10).

Menurut Ali, aturan yang mengatur penanganan karung berisi endapan lumpur itu sudah masuk satu paket kegiatan pengerukan. "Dinas Kebersihan berwenang menangani sampah baik yang berada di kali, saringan air, waduk dan sebagainya. Kalau lumpur atau batu itu kewenangan Tata Air, kan mereka yang melakukan pengerukan," tuturnya.

Relokasi Tahap Awal Warga Bidara Cina Rampung Sepekan

Dikatakan Ali, TPA Bantargebang Bekasi selama ini juga hanya menampung sampah, bukan lumpur. "Kita pastikan, rutinitas pengakutan sampah di perairan, itu konsisten kami lakukan. Sebab itu, warga diimbau jika melihat ada tumpukan sampah, mohon segera dilaporkan kepada kami," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin Tata Air Jakarta Barat, Santo tidak mengangkat telepon seluler maupun membalas pesan singkat yang dikirimkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29210 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2019 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1920 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1213 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1181 personFakhrizal Fakhri