You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Rumuskan Formulasi Denda Perusakan Trotoar dan Jalan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Rumuskan Formulasi Denda Perusakan Trotoar dan Jalan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kesal dengan banyaknya ruas jalan dan trotoar yang rusak akibat proyek galian kabel utilitas bawah tanah.

Kita sekarang lagi memformulasikan di e-catalog LKPP, kalau trotoar rusak ada dendanya permeter persegi berapa. Ini lagi dirumuskan


"Kita memang sudah peringatin beberapa kali ke PGN, Pertamina. Mereka janji saja, pasti beres. Terus nyalahin kontraktornya kalau rusak," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota, Selasa (6/10).

Basuki mengaku, telah menyiapkan langkah untuk meminimalisir perusahaan yang mendapat izin proyek galian utilitas, yang menyebabkan kerusakan jalan.

534 Keluhan Jalan Rusak di Jakut Disampaikan Melalui Qlue

"Kita sekarang lagi memformulasikan di e-catalog LKPP, kalau trotoar rusak ada dendanya permeter persegi berapa. Ini lagi dirumuskan," ujarnya.

Saat ini, tambah Basuki, Pemprov DKI belum bisa menindak langsung perusahaan maupun kontraktor yang membuat kerusakan jalan dan trotoar akibat proyek galian karena tidak ada payung hukum.

"Nggak ada dasar hukumnya mau denda seperti apa. Karena kita nggak bisa kontrol PLN, Pertamina," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29713 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11791 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye10556 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye4090 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1867 personAldi Geri Lumban Tobing