Ojek Aplikasi Didorong Mangkal di Jalan Lingkungan
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI telah memanggil Founder dan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim, Selasa (6/10) kemarin.
Ya silahkan saja kalau Go- Jek mau masuk ke jalan lingkungan. Tapi harus ada izin dari RT/RW sampai kecamatan
?Pemanggilan terhadap bos aplikasi ojek online tersebut terkait menjamurnya para pengemudi Go-Jek? yang mangkal di atas trotoar hingga menyebabkan kemacetan.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dari pertemuan itu disepakati, pengemudi Go-Jek dibolehkan mangkal menunggu penumpang di jalan lingkungan. Namun pangkalan tersebut harus mendapat izin dari para pengurus RT/RW, lurah dan kecamatan di jalan lingkungan setempat.
Go-Jek Disarankan Fokus pada Angkutan Barang?"Ya silahkan saja kalau Go-Jek mau masuk ke jalan lingkungan. Tapi harus ada izin dari RT/RW sampai kecamatan," katanya, Rabu (7/10).
Dikatakan Andri, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi Go-Jek yang masih nekat mangkal mencari penumpang di trotoar. Begitu juga pengemudi yang belum? mendapat izin mangkal di jalan-jalan lingkungan tempat pemukiman warga.
?"Kalau gak ada izin akan kami tertibkan. Izin itu sebagai solusi mengatasi konflik horizontal," katanya.
Ditambahkan Andri, dari operasi gabungan 100 personel Satgas Tatib bersama kepolisian, ada delapan pengemudi Go-
Jek yang telah ditindak dengan surat tilang sekaligus peringatan karena mangkal di atas trotoar."Kita lihat nanti saja. Kalau masih ada, kita akan angkut kendaraannya. Termasuk kita tertibkan pebisnis aplikasinya," tandasnya.