22 Spanduk Liar di Kelapa Gading Dicopot Paksa
access_time Rabu, 07 Oktober 2015 14:12 WIB
remove_red_eye 2438
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Widodo Bogiarto
Sebanyak 22 spanduk liar yang terpasang di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dicopot paksa. Ke-22 spanduk itu diketahui tidak memiliki izin serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Spanduk yang dipasang di pinggir jalan memang sangat strategis untuk promosi
Camat Kelapa Gading, Muhammad Cholid, penertiban puluhan spanduk liar tersebut melibatkan 15 personel Satpol PP.
"Spanduk yang dipasang di pinggir jalan memang sangat strategis untuk promosi. Tapi, karena memang tidak memiliki izin, seluruhnya kami copot paksa,
Puluhan Spanduk Liar di Ulujami Ditertibkan