You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Pondok Kelapa Akan Laksanakan Operasi Sisir PBB
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penerimaan PBB Kelurahan Pondok Kelapa Baru 50 Persen

Kelurahan Pondok Kelapa bekerjasama dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Duren Sawit akan menggelar operasi penyisiran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke setiap RW. Penyisiran akan digelar mulai tanggal 12 - 23 Oktober mendatang.

Realisasi penerimaan PBB Pondok Kelapa baru 50 persen dari target penerimaan

Langkah ini dilakukan lantaran perolehan PBB di Kelurahan Pondok Kelapa baru mencapai 50 persen dari target penerimaan.

"Realisasi penerimaan PBB Pondok Kelapa baru 50 persen dari target penerimaan. Untuk itu, sekarang sedang tahap koordinasi dengan UPPD Kecamatan Duren Sawit, agar dalam kegiatan tersebut untuk tahun 2013 sampai dengan 2015 tidak dikenakan denda," ujar Siska Leonita, Lurah Pondok Kelapa, Kamis (8/10).

Dikatakan Siska, sebelumnya pihak kelurahan bersama UPPD Duren Sawit telah melaksanakan kegiatan jemput bola pembayaran PBB di Kantor Kelurahan Pondok Kelapa. Kegiatan itu dilangsungkan dua hari. Pada hari Senin (5/8) ada 50 warga yang hadir, dan di hari Selasa (6/8) sekitar 78 warga hadir.

"Warga antusias dalam kegiatan jemput bola pelayanan pembayaran PBB yang digelar di halaman Kantor Kelurahan Pondok Kelapa," tandas Siska.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati