You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
larso marbun kadisdik dki jakarta beritajakarta
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap sekolah internasional di ibu kota. Namun jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan dalam melakukan pengawasan, Disdik DKI s.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Disdik Siap Diberi Kewenangan Awasi Sekolah Internasional

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap sekolah internasional di ibu kota. Namun jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan dalam melakukan pengawasan, Disdik DKI siap untuk membantu. Namun hal itu harus ada perjanjian secara tertulis, agar ada payung hukumnya.

Dari mana dinas bisa mengawasi, kalau memang peran, kewenangan, dan tanggung jawab itu tidak kita miliki. Bisa diusir kita, kalau asal masuk kewenangan lain

Kepala Disdik DKI,  Lasro Marbun mengatakan, selama ini sekolah berstandar internasional, seperti TK Jakarta International School (JIS), berada dibawah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud. Sehingga pihaknya tidak memiliki peran dalam pengawasannya.

"Darimana dinas bisa mengawasi, kalau memang peran, kewenangan, dan tanggungjawab itu tidak kita miliki. Bisa diusir kita, kalau asal masuk kewenangan lain," kata Lasro, Senin (28/4). 

3 Tersangka Baru Kasus JIS Langsung Dibui

Menurut Lasro, apabila Kemendikbud kewalahan untuk mengawasi, pihaknya siap diberikan kewenangan untuk pengawasan. Tetapi harus ada payung hukum yang jelas, seperti berupa peraturan menteri atau memorandum of understanding (MoU). "Kami meminta Kemendikbud agar kami (Disdik) diberi kewenangan, bisa berupa peraturan menteri atau pakai MOU. Supaya kami bisa membantu adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM)," kata Lasro.

Lasro menegaskan, sehingga kedepan pengawasan bisa lebih maksimal. Seharusnya Kemendikbud, bertindak tegas dalam memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran di lingkungan sekolah. Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah JIS menunjukkan adanya kelemahan pengawasan. Selain itu, guru sebagai orangtua kedua para peserta didik dapat mengawasi penuh tingkah dan gerak-gerik siswa di sekolah.  

Lasro menambahkan DKI memiliki 700 pengawas. Sedangkan, sekolah yang berada di DKI, termasuk dengan sekolah swasta dan berstandar internasional berjumlah 7.000 sekolah. Sehingga, seorang pengawas dapat diberi tugas mengawasi hingga 10 sekolah. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat membantu Kemendikbud mengawasi sekolah yang berada di bawah kewenangannya. "Mudah-mudahan pihak pusat dapat melimpahkan wewenang ke masing-masing dinas di seluruh Indonesia. Nanti kalau saya sudah jadi menteri, baru tanya lagi," kata Lasro tertawa.

Selama ini, lanjut Lasro, standar pendidikan di sekolah internasional, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi berada di Kemendikbud. Apabila memiliki kewenangan, berarti Kemendikbud juga memiliki peran pengawasan dan pengendalian kepada peserta didik di sana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2263 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1265 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1222 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1076 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye998 personDessy Suciati