Camat Kramatjati Potong Anggaran 30 Persen
Sidang kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dengan terdakwa Camat Kramatjati, Dian Purfanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/4). Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi itu terungkap, terdakwa memotong APBD 2013 sebesar 30 persen di setiap seksi atau unit kecamatan. Ironisnya, terdakwa hingga kini masih menjabat sebagai Camat Kramatjati.
Uang 30 persen hasil pemotongan itu digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak ada di daftar pengisian anggaran (DPA). Karena pemotongan itu, kegiatan juga jadi tidak maksimal. Sebenarnya kegiatan yang tidak ada di DPA itu sulit diadakan tapi karena terpaksa, jadi diadakan
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ibnu menghadirkan lima orang saksi diantaranya, Kasubag Keuangan Kecamatan Kramatjati Murtiani, Sekretaris Kecamatan Kramatjati Kholi Susanto, dan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Kramatjati Sani.
Dalam kesaksiannya, semua saksi yang hadir mengungkapkan, saat baru mejabat, terdakwa memerintahkan agar pejabat di kecamatan tetap menggunakan pola lama yakni memotong 30 persen anggaran dalam setiap kegiatan. "Uang 30 persen hasil pemotongan itu digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak ada di daftar pengisian anggaran (DPA). Karena pemotongan itu, kegiatan juga jadi tidak maksimal. Sebenarnya kegiatan yang tidak ada di DPA itu sulit diadakan tapi karena terpaksa, jadi diadakan,” ujar Murtiani saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4).
Jokowi Ingatkan SKPD Hati-hati Gunakan AnggaranSementara itu, Kholi Susanto yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kramatjati menambahkan, kendati terdakwa memerintahkan pemotongan sebesar 30 persen untuk setiap kegiatan, namun tidak semua kegiatan yang ada dipotong. “Saya sering mendengar keluhan dari para kepala seksi, bahwa pemotongan anggaran itu membuat kegiatan tidak maksimal. Tapi kegiatan itu tetap dilaksanakan,” kata Kholi Susanto.
Ketua Majelis Hakim, Ibnu meminta para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit dan membingungkan. “Karena ini bukan ujian, jadi kesaksiannya harus jelas berdasarkan fakta,” kata Ibnu.
Sedangkan terdakwa Dian Purfanto mengaku menjadi korban dari kebijakan lama yang harus dijalaninya. "Dari awal saya sudah keberatan adanya potongan anggaran sebesar 30 persen. Tapi karena ini pola lama yang harus dijalankan, ya saya jalankan," kilahnya.
Jaksa Penuntut Umum, Bobby Ruswin menambahkan, terdakwa telah melakukan pelanggaran hingga negara dirugikan sebesar Rp 52 juta. "Sebagai camat, terdakwa harus mampu mencegah adanya pola lama agar tidak diteruskan. Karena ada kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.